Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berencana melanjutkan kembali proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Meskipun, proyek itu tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Proyek yang dijalankan zaman Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sempat terhenti setelah KPK menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 5,8 miliar.
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo akan melanjutkan proyek itu dengan melakukan penataan.
Soal pelanjutan proyek, juru bicara KPK, Johan Budi SP tak mempermasalahkan.
“Sepanjang Kemendagri merasa perlu diteruskan, KPK tidak pada domain untuk melarang atau menyetujui,” ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Menurut Johan, penanganan perkara korupsi e-KTP tak terpengaruh dengan pelanjutan proyek. Johan menyebut, penyidikan terhadap Sugiharto terus berlangsung.
Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan proyek e-KTP terus dilanjutkan, namun prosesnya diserahkan ke daerah.
Kemendagri masih ingin menata ulang proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, mereka tak mau terkena imbas hukum karena proyek tersebut sedang berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pasti itu akan kita teruskan, kan sudah banyak yang beredar, banyak yang belum. Akan kita tata lagi,” kata Tjahjo usai menghadiri rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang.
Kemendagri juga masih memeriksa mengapa proyek e-KTP terhenti di daerah. Mereka sedang menelaah apa persoalan sebenarnya.
“Apakah dananya, apakah infrastrukturnya, apakah apanya,” tutup mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Sumber : www.beritasatu.com