JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal di Aula Kantor BSKDN Kemendagri Jakarta, Jumat 4 November 2022. Asistensi tersebut dilakukan agar Kabupaten Kendal memperoleh hasil maksimal dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah di tahun 2023 mendatang.
“Kami mengapresiasi inisiatif Kabupaten Kendal untuk berkoordinasi dengan kami. Semoga pertemuan ini menghasilkan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal.
Kabupaten Kendal, lanjutnya, menjadi salah satu daerah yang tergolong tertib dalam mengelola keuangannya. Namun begitu, Yusharto berharap beragam upaya perbaikan dapat terus dilakukan sehingga mampu mewujudkan kinerja tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab.
“Ada 6 dimensi yang diukur dalam IPKD. Dimensi ini harus dipahami benar. Untuk itu pada kesempatan ini mari kita diskusikan bersama, dimensi mana saja yang perlu ditingkatkan lagi. Lalu bagaimana struktur kerja yang mesti disiapkan dengan baik,” pesan Yusharto.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono berharap asistensi yang dilakukan BSKDN Kemendagri mampu memberikan pemahaman yang komprehensif ihwal IPKD. Pemahaman ini menurutunya penting agar Kabupaten Kendal mampu meraih hasil optimal dalam pengukuran IPKD.
“Target kami tahun depan, Kendal mendapat nilai pengukuran sebesar 79,3%. Untuk itu mohon penguatan dari Kemendagri dan penjelasan sedetail-detailnya terkit dimensi (indeks),” ujar Sugiono.
Jajaran Kabupaten Kendal juga mengaku siap mengadopsi strategi tata kelola keuangan di daerah yang berhasil mendapatkan nilai terbaik dalam pengukuran IPKD. “Segala peluang-peluang akan kami maksimalkan sehingga kami dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas,” pungkas sugiono.
Sebagai informasi, IPKD memiliki 6 dimensi yang terdiri dari kesesuaian dokumen perencanaan dengan anggaran, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini badan pemeriksa keuangan.