SEMARANG – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan. Ini berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN yang berlangsung pada Kamis, 6 Oktober 2022, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.
“Banyak yang perlu segera kita tindak lanjuti, termasuk klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 (tentang Manajemen PPPK). Karena menurut data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai (non-PNS). Jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung (hidup) keluarganya. Artinya persoalan ini lebih kompleks. Mari cari solusi bersama,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jawa Tengah. Dirinya berujar Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pegawai non-PNS cukup banyak yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota. Sebab itu, diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya.
“Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi? Ini bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai kita cukup tinggi, kurang lebih 400 triliun (rupiah) dan ancaman resesi serta inflasi. Kita harus waspada, bagaimana solusi terbaik sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tutur Eko.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekruitmen ASN. Saat ini, imbuh Yasin, Pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS.
“Yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima tapi gaji masih di bawah UMR. Kita harus hitung betul,” ucapnya.
Baik Eko maupun Yasin dalam sambutannya berharap lokakarya tersebut dapat menjadi sarana untuk berdiskusi dan mencari solusi ihwal pendayagunaan pegawai daerah non-ASN.
Pendataan Pegawai Non-ASN
Sementara itu, para narasumber yang hadir dalam lokakarya memaparkan kondisi pegawai non-ASN. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suherman menjelaskan pihaknya telah melakuan pendataan tenaga non-ASN seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan agar memudahkan Pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan tenaga non-ASN.
“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlahnya (pegawai non-ASN) sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengingatkan potensi masalah yang bisa muncul menyoal pendataan pegawai non-PNS. Dirinya menjelaskan terdapat beberapa daerah yang jumlah tenaga non-PNS lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah PNS-nya, terutama di daerah terpencil.
“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila mereka tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Mohammad Noval di akhir acara, menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data. Sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi PPPK.
“Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” pesannya.
Noval juga menjelaskan beragam masukan dan saran yang terhimpun dalam lokakarya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna menyusun kebijakan yang tepat dalam pengalihan pegawai non-PNS menjadi PPPK.