News

Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bisa Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah

Jakarta – Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang tengah disusun Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasuki tahap pembahasan pembobotan aspek, variabel, indikator penilaian. Usulan, saran, dan pemikiran dari berbagai pihak diperlukan untuk menghasilkan ITKPD yang tepat dan objektif dalam melakukan pengukuran.  ITKPD tersebut nantinya dapat menjadi acuan perencanaan pembangunan, baik jangka menengah maupun jangka panjang.

“Melalui sinergisitas dengan kementerian dan lembaga, diharapkan nantinya kita bisa mengetahui berbagai hal apa saja yang perlu kita sempurnakan, sehingga dengan indeks ini (ITKPD) kita bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan, dengan menjadikannya sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang,” ujar Kepala BSKDN Eko Prasetyanto dalam acara Pembahasan dan Justifikasi Pakar (Expert Judgement) dalam Rangka Pembobotan Aspek, Variabel, dan Indikator Rancang Bangun Indeks TKPD di Hotel Aryaduta Jakarta pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Senada dengan Eko, Direktur Pembangunan Daerah Bappenas yang diwakili oleh Alen Ermanita mengatakan, ITKPD berperan penting sebagai acuan perencanaan pembangunan. Dirinya mengungkapkan, banyak sekali target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) hingga Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang menggunakan metode backasting maupun forecasting seperti yang diterapkan ITKPD.

“Semoga indeks ini (ITKPD) dapat memotret satu, dua dekade desentralisasi otonomi daerah dan merealisasikan kinerjanya di masa mendatang, dan kami harapkan bisa operasional (diterapkan) tahun 2025,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Puslitbang Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Mohammad Noval menerangkan lebih lanjut mengenai penyusunan ITKPD yang sudah dilakukan sejak 2021. Pada April 2022, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan beberapa kementerian dan lembaga agar memberikan dukungan berupa penyediaan data. Hal ini mengingat ITKPD menggunakan basis data komposit sehingga perlu adanya data dari beberapa indeks yang dibangun kementerian dan lembaga sebagai dasar penyususan.

“Nah, karena kita menggunakan data indeks yang sudah ada sehingga kita tidak semata-mata ambil data indeks secara utuh. Namun, perlu melakukan pembedahan terhadap masing-masing rancang bangun indeks yang akan kita manfaatkan supaya tidak terjadi potensi tumpang tindih data,” jelas Noval.

Di lain pihak, Asdep Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KementPANRB) Cahyono Tri Birowo turut memberi tanggapan dalam acara tersebut. Ia berharap, BSKDN dapat menggunakan referensi indeks yang tepat dalam menyusun ITKPD. Selain itu, dirinya juga mengingatkan BSKDN agar segera memeriksa data indeks yang yang telah dijadikan referensi dalam penyusunan ITKPD, sehingga dapat lekas diterapkan.

“Kami di KementerianPANRB juga akan memberikan referensi Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks SPBE, Indeks Kelembagaan dan Tata Laksana. Indeks ini dapat dimanfaat oleh ITKPD untuk menjadi salah satu referensi,” ucapnya.

Join The Discussion