News

Kasus E-KTP, KPK Periksa Kembali Petinggi Hewlett-Packard Indonesia

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett-Packard Indonesia Sofran Irchamni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Sofran akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

“Diperiksa sebagai saksi bagi S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (31/10/2014).

Selain Sofran, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro. Sofran dan Tunggul pernah diperiksa KPK pada 6 Juni 2014 bagi Sugiharto dalam kasus yang sama.

Pada 24 April 2014, KPK menggeledah kediaman Sofran di Taman Tirta, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman Tunggul di Kebayoran Residence, Cluster Kebayoran Height, RT 02 RW 07, Bintaro, Tangsel.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.

Sumber : www. kompas.com