JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang daerah-daerah yang masuk dalam nominasi Innovative Government Award (IGA) 2021 untuk memaparkan inovasinya pada Selasa hingga Kamis, 23–25 November 2021.
Pemaparan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari tahapan proses penilaian IGA 2021. Sebelumnya Kemendagri telah melakukan tahapan penjaringan, validasi, dan verifikasi inovasi yang telah dilaporkan daerah. Dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah atas prestasinya dalam melakukan inovasi. Hal itu menurut Suhajar penting lantaran dapat memacu peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Suhajar menyampaikan inovasi daerah merupakan amanat dari sejumlah regulasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. “Peraturan ini pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangannya berdasarkan kearifan lokal,” ujarnya ketika membuka acara di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Kemendagri, Selasa, 23 November 2021.
Suhajar menilai, inovasi memiliki peranan penting untuk membentuk daya saing daerah dalam jangka panjang. Karenanya, pemerintah perlu melakukan inisiasi sekaligus memetakan potensi daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Di samping itu, ia juga menyarankan agar daerah melakukan upaya lainnya, yakni meningkatkan sumber daya manusia, kualitas pelayanan publik, serta mendorong peningkatan komersialisasi inovasi lembaga penelitian dan perguruan tinggi. “Daerah juga dapat memanfaatkan teknologi digital di segala aspek untuk dapat bersaing dalam kontestasi global yang semakin sengit,” terangnya.
Ia menambahkan, pada kondisi saat ini penyelenggaraan pemerintahan dituntut agar dapat melayani masyarakat secara baik, pintar, cepat, murah, bahkan gratis. Karena itu, dirinya mengajak daerah-daerah untuk bertransformasi menjadi organisasi pelayanan publik yang efektif. Caranya melalui penerapan teknologi informasi sehingga menghasilkan inovasi yang dapat melayani masyakat secara optimal. ”Pelayanan lebih baik adalah yang mampu menghubungkannya dengan layanan-layanan teknologi informasi,” tambahnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengutarakan pada rangkaian penilaian IGA 2021, sebanyak 39 daerah diminta memaparkan inovasinya. Daerah-daerah tersebut terdiri dari beberapa klaster, yaitu 7 provinsi, 12 kabupaten, 12 kota, 5 daerah perbatasan, serta 3 daerah tertinggal. Ia mengimbuhkan, daerah itu harus memaparkan inovasi yang telah dilakukan pada kurun 2 tahun terakhir di hadapan tim penilai.
Eko menyampaikan, tim penilai tersebut berasal dari sejumlah lembaga, yakni, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, BRIN, Lembaga Administrasi Negara, Kemitraan Partnership, MNC News, serta Universitas Indonesia. Usai proses presentasi oleh kepala daerah dilakukan, imbuh Eko, tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan. Namun, karena pandemi Covid-19, rangkaian tersebut ditiadakan.
Dirinya menambahkan, nantinya daerah-daerah sangat inovatif yang dihasilkan dari penilaian ini akan diberikan penghargaan berupa piagam dan trofi oleh Menteri Dalam Negeri dalam gelaran IGA 2021. “Selanjutnya hasil tersebut juga akan direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan alokasi Dana Insentif Daerah (DID),” pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut daerah-daerah yang masuk dalam nominasi IGA 2021.
Klaster Provinsi: Sumatera Selatan; Nusa Tenggara Barat; Jawa Timur; Jawa Barat; Jawa Tengah; Sumatera Barat; dan Jambi.
Klaster Kabupaten: Banyuwangi; Wonogiri; Bogor; Muara Enim; Lampung Barat; Tabalong; Indragiri Hilir; Tanggamus; Musi Rawas; Tegal; Hulu Sungai Selatan; serta Bojonegoro.
Klaster Kota: Singkawang; Surabaya; Padang Panjang; Cimahi; Yogyakarta; Tangerang; Mojokerto; Probolinggo; Pariaman; Bandung; Pekanbaru; dan Makassar.
Klaster Daerah Perbatasan: Pulau Morotai; Sambas; Bintan; Sanggau; dan Bolaang Mongondow Utara.
Klaster Daerah Tertinggal: Sumba Timur; Belu; dan Nabire.