Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, Selasa (28/10/2014). Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
“Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp dengan tersangka S, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini,” ujar juru bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga siang hari. Penggeledahan dilakukan di dua rumah di Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, serta satu rumah di Citayam, Bogor. Ketiga lokasi penggeledahan merupakan rumah milik sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai nama-nama saksi yang rumahnya digeledah.
“Mereka dari pihak swasta,” kata Johan.
Dari penggeledahan tersebut, kata Johan, KPK menyita sejumlah dokumen baik yang berbentuk dokumen elektronik mau pun non elektronik.
“Saya belum dapat informasi detil soal elektronik,” ujar Johan.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
Sumber : www. kompas.com