JAKARTA – Badan Litbang Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) secara virtual untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Acara itu digelar guna memperoleh pemahaman bersama mengenai IPKD. Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, serta Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo.
Dalam paparannya, Fatoni mengatakan IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien dan akuntabel pada periode tertentu. Dirinya menambahkan, indeks tersebut dibangun dengan tujuan memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. “Indeks ini selain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah, juga memotivasi daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta sebagai publikasi atas hasil-hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Fatoni.
Selain itu, lanjut Fatoni, IPKD juga dibangun dengan tujuan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki predikat terbaik tata kelola keuangan secara nasional. Pemberian penghargaan tersebut, diberikan kepada 3 daerah peringkat terbaik provinsi, kabupaten, dan kota pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. “Sesuai dengan Permendagri, penghargaan diberikan kepada 3 daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan tertinggi, sedang, dan rendah,” ungkap Fatoni. Itu berarti bahwa penghargaan diberikan kepada satu daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berpredikat terbaik untuk kategori kemampuan yang sama.
Dirinya menambahkan, proses pengukuran dan pemeringkatan hasil IPKD dilakukan melalui dua tahap, yakni di tahap pemerintah daerah dan di tingkat pusat. “Untuk tingkatan provinsi hasil IPKD diukur Kemendagri. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur,” ujarnya.
Bagi daerah dengan prestasi tertinggi, lanjut Fatoni, akan diajukan untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat melakukan penginputan indeks tersebut paling lambat tanggal 31 Juli.
Kegiatan Bimtek tersebut juga turut diikuti jajaran Bappeda, BPKAD, Diskominfo, Badan Litbang Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.