JAKARTA – Kemendagri telah membuka proses penginputan data inovasi daerah ke dalam sistem Indeks Inovasi Daerah. Tahapan tersebut dimulai pada Mei hingga 13 Agustus 2021, melalui situs web indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. “Kemendagri mengimbau seluruh pemerintah daerah dapat merespons hal ini dengan segera melakukan penginputan data inovasinya,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, Jumat 11 Juni 2021.
Pihaknya, lanjut Fatoni, akan terus berupaya agar partisipasi pemda dalam mengisi data indeks inovasi daerah dapat meningkat setiap tahunnya. Partisipasi ini penting karena melalui indeks, Kemendagri mampu memetakan kondisi daerah dan melakukan pembinaan terhadapnya. “Pada tahun 2020, jumlah laporan inovasi daerah tercatat sebanyak 17.674, termasuk di dalamnya inovasi dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19,” kata Fatoni.
Bagi pemerintah daerah yang ingin menginput data inovasinya perlu memperhatikan beberapa hal di antaranya: inovasi harus baru dan belum pernah diikutkan dalam Innovative Government Award, inovasi tersebut telah diterapkan maksimal dua tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020, dan pembiayaannya dilakukan dengan APBD dan/atau dari sumber lainnya yang sah. Selain itu, inovasi harus memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, bersifat berkelanjutan, dan dapat direplikasi. “Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing daerah,” ucap Fatoni.
Nantinya bagi daerah yang dinilai berhasil menerapkan inovasinya, bakal diberikan penghargaan dan Dana Insentif Daerah pada gelaran Innovative Government Award. Penghargaan diberikan berdasarkan klaster provinsi, kabupaten, kota, dan daerah tertinggal.