JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah memberi dampak serius bagi masyarakat. Menurut data Badan Pusat Statistik, setidaknya jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang. Sehingga, diperlukan ikhtiar dari pemerintah untuk menanggulangi persoalan tersebut. Apalagi mengingat anggaran dan bantuan sosial kian terbatas. Penasehat Senior Badan Litbang Kemendagri Son Diamar mengatakan ada peluang pemerintah untuk bisa membantu masyarakat melalui pembentukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Daerah untuk Pertumbuhan dan Cipta Kerja Berbasis Sumber Daya Alam yang Adil dan Berkelanjutan.
Perpres ini nantinya akan mengacu pada Omnibus Law, yang diharapkan bisa mengundang investor dan memicu lahirnya lapangan kerja. “Perpres ini proaktif, jadi gubernur, bupati, dan wali kota mengadakan cipta kerja. Lalu gubernur mengoordinir skala besar, bupati, wali kota mengoordinir usaha skala menengah dengan difasilitasi oleh kementerian-kementerian. Panglimanya Kemendagri, koordinator lapangannya Dirjen Bangda, wakil koordinator lapangannya Kepala Badan Litbang,” kata Son Diamar ketika menyampaikan paparan di Aula Badan Litbang Kemendagri, Rabu (31/3/2021).
Diharapkan, lanjut Son Diamar, dengan adanya perpres tersebut dapat melahirkan usaha-usaha baru di daerah. Namun, usaha tersebut tidak bersandar pada industri asing. Melainkan industri berbasis sumber daya alam setempat. Kemudian, agar bisa berkembang, usaha tersebut nantinya perlu menyerap 20 juta lapangan kerja. Juga, dengan masa kerja sekira lima tahun. “Kerja tersebut nantinya di lapangan bukan di kantor, sehingga orang tidak bisa berpikir kerja di kantor,” katanya.
Merespons hal itu, Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan apresiasinya atas gagasan tersebut. Menurutnya, isu yang tertuang dalam rancangan perpres tersebut cukup strategis karena mencakup aspek-aspek yang menunjang ekonomi, seperti pariwisata, kehutanan, PPN dan sebagainya. Namun, untuk pembahasannya tetap diperlukan kajian mendalam serta waktu yang tidak sebentar.
Fatoni menjelaskan jika aturan ini bisa diterbitkan dan pelaksanaannya berhasil, akan menjadi landasan kuat dalam percepatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Perlu juga melihat keterkaitan dengan peraturan-peraturan lainnya. Apakah nanti akan mempercepat pelaksanaan dari investasi, perizinan, kesejahteraan pembangunan, kualitas pelayanan publik. Jika dilihat dari angka-angka kuantitatif pada pasal tadi maka dapat dikatakan cukup optimistis, sehingga perlu digarap serius rancangan Perpres ini,” ungkap Fatoni ketika memimpin rapat.
Selain itu, tambah Fatoni, untuk melengkapi perpres ini perlu mengundang para pakar dan ahli dari luar Kemendagri. Hal itu, agar bisa melahirkan pandangan dan arahan lebih jelas. Terutama dalam hal kendala anggaran, yang bisa didapat dari berbagai pihak.
Ihwal gagasan perpres ini, Fatoni mengatakan nantinya akan menyampaikan ide tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Lantas, manakala ide ini diterima, akan disampaikan kepada presiden untuk dijadikan Perpres. “Untuk bisa menyampaikan kepada Menteri, maka kajian harus lengkap. Karena beliau sangat memahami kajian dan dunia akademis,” pungkasnya. (AF)