Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspes Kemdagri), Dodi Riyadmadji menegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Hal ini menyusul telah disetujuinya pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Iya, sudah resmi Pak Basuki jadi Plt Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Pak Jokowi yang sudah disetujui pengunduran dirinya oleh Pak Presiden,” kata Dodi, Jakarta, Kamis (16/10).
Pengangkatan Basuki telah tertuang dalam Surat Keputusan Presiden No 98/T/2014 tentang Persetujuan Pengunduran Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Dodi mengaku surat tersebut sudah dikirimkan ke Pemprov DKI dan DPRD DKI, sehingga Basuki sudah bisa melaksanakan tugasnya sebagai Plt Gubernur DKI, mulai hari ini.
“Iya, sudah dikirim tadi pagi,” ujarnya.
Sumber : www.beritasatu.com