Pekanbaru – Kementrian Dalam Negeri menyatakan pengisian jabatan kepala daerah yang meliputi gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2014.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, dalam Perppu tersebut menyatakan bahwa jika ada kepala daerah yang berhalangan tetap, maka wakil bisa membuat pengunduran diri lewat surat dari pengunduran diri dari posisinya dan meminta untuk ditetapkan sebagai gubernur kepada DPRD.
“Dalam sidang paripurna, DPRD cukup mengumumkan saja bukan diputuskan,” katanya usai menghadiri Semiloka Desa Adat Merajut Komitmen Bersama Membentuk Desa Adat Mengisi Visi Riau 2020, di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Pekanbaru, Rabu (15/10).
Menurut dia, setelah ada kandidat untuk pengisi jabatan kepala daerah tersebut, maka langkah selanjutnya, DPRD membuat surat kepada Presiden melalui Mendagri untuk diusulkan menjadi gubernur defenitif.
“Kemudian Kemendagri akan melantiknya,” katanya.
Terkait dengan pemilihan wakilnya, berdasarkan Perppu tersebut maka gubernur sendiri yang menentukan dan bukan melalui DPRD lagi.
Jumlah wakil gubernur juga akan menyesuaikan dengan keberadaan banyak penduduk di daerah bersangkutan. Jika memang memungkinkan, maka bisa memakai dua wakil.
Dia menambahkan, wakil yang diusulkan itu boleh dari kalangan PNS atau non PNS.
“Dari partai, wartawan senior juga boleh. Gubernur yang langsung mengusulkan dan melantiknya,” katanya
Sumber : www.beritasatu.com