Jakarta – DPRD DKI tetap mempersoalkan kedudukan UU No 29 Tahun 2007 soal kekhususan DKI meski Presiden SBY telah menerbitkan Perpu Pilkada. DPRD DKI berharap Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan mekanisme penetapan wakil gubernur.
“Ya Mendagri sebaiknya mengirimkan surat edaran yang mengatur pemilihan wagub mengacu ke mana nih. Sekarang ada Perpu tapi UU No 29 Tahun 2007 juga tak dihapus. Jadi DPRD juga tahu posisinya di mana,” kata Wakil DPRD DKI, M Taufik saat dihubungi, Jumat (17/10/2014).
Surat edaran yang dimaksud Taufik yakni surat yang menjelaskan mekanisme penetapan wagub DKI. Surat sejenis pernah diluarkan Mendagri untuk mekanisme pengunduran diri Jokowi. Dalam surat itu, Kemendagri menunjukkan pasal-pasal mana yang menjadi pedoman serta tafsiran Kemendagri mengenai aturan tersebut.
“Kalau ada surat edarannya, kita juga jadi terang mana yang dijadikan pedoman,” lanjutnya.
Ia menilai penerbitan Perpu Pilkada hanya membatalkan UU 23 tahun 2014 Pilkada. Sedangkan untuk pemerintahan DKI Jakarta, ada UU khusus yakni UU No 29 tahun 2007 dan UU ini tidak serta merta dibatalkan dengan adanya Perpu tersebut.
“Biar kita sama-sama enak dan tidak ada kesan kami menghambat,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Otda Djohermasyah Johan, UU 29 tahun 2007 tak mengatur mengenai pemberhentian seorang kepala daerah di tengah masa jabatannya. Karena itu, penggantiannya mengacu Perpu Pilkada yang baru diterbitkan.
“Kita enggak mau ngomong soal calon dulu deh. Ini aturannya saja dulu diperjelas. Kalau aturan mengatakan tidar perlu, ngapain kami mengajukan nama? Enggak ada gunanya juga,” ujar Ketua DPD Gerindra DKI ini.
Sumber : www.detiknews.com