News

Kasus Pilkada Lebak, KPK Panggil Hakim MK dan Dirjen Otda Kemendagri

Jakarta – KPK kembali menggarap kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dengan tersangka Amir Hamzah. Hari ini penyidik memanggil sejumlah saksi untuk Amir.

Salah satu yang akan dimintai keterangan oleh penyidik adalah hakim MK Maria Farida Indarti. Selain itu ada pula Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

“Saksi untuk AH,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2014).

Hingga pukul 09.50 WIB keduanya belum terlihat tiba di KPK. Tak hanya kedua orang itu, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yang akan memberikan keterangan untuk Amir.

Mereka yaitu Bupati Kabupaten Lebak periode 2014-2019 Iti Octavia beserta wakilnya Ade Sumardi. Ada pula Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna serta dua orang mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Amir Hamzah adalah calon Bupati Lebak yang kalah dalam Pilkada tahun 2013. Ia disangka telah memberikan hadiah atau janji bersama dengan Tubagus Chaery Wardhana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjadi Ketua MK. Amir dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHPidana‎.

Sumber : www.detiknews.com