Jakarta – Kemendagri akan terus memantau perkembangan daerah otonomi baru (DOB) yang telah disahkan. Jika tidak bisa berkembang, sanksi terberat adalah mengembalikan ke induk daerah sebelumnya.
“DOB yang tidak mampu, kemudian kita beri penguatan kapasitas, dan tidak ada perkembangan, maka bisa diusulkan dikembalikan kepada induknya,” ujar Dirjen Otda Djohermansyah Djohan di sela acara Peluncuran Nasional Hasil Indeks Tata Kelola 34 Kabupaten/kota di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan. Penghapusan DOB masih harus melalui persetujuan DPR.
“Dibawa ke DPR berdebat dulu, tergantung Indonesia Hebat dan Merah Putih,” lanjut Djohermansyah.
Dia menjelaskan, pemekaran daerah bukan satu-satunya jalan untuk mendapatkan masyarakat yang lebih baik.
“Tapi sebagian besar performanya menggembirakan,” tuturnya.
Sumber : www.detiknews.com