News

Ada 6 Dimensi yang Diukur dalam IPKD

JAKARTA– Salah satu yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), yakni terkait dengan alat ukur yang digunakan. Dalam regulasi itu menjelaskan, ada enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur. Enam dimensi itu yakni (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan. Berbagai dokumen yang ditinjau yakni dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih menjelaskan, setiap dimensi dilengkapi sejumlah indikator turunan. Misalnya, dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran yang mencakup beberapa indikator di antaranya, kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD; kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS; kesesuaian nomenklatur program KUAPPAS dan APBD; kesesuaian pagu program RKPD dan KUA-PPAS; dan kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD. Baik dimensi maupun indikator, keduanya dibangun untuk mengukur pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan.

“Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah yang memiliki kinerja tata kelola keuangan daerah yang berkualitas baik, apabila ada kesesuaian antara perencanaan dan penganggarannya, memiliki kualitas belanja yang berorientasi kesejahteraan dan keadilan, bersifat transparan, memiliki tingkat penyerapan anggaran yang tinggi, kondisi keuangan yang sehat dan audit BPK atas LKPD dinilai WTP,” ujar Kurniasih saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, Selasa (10/11/2020).

Lebih jauh, hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kemendagri bakal memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah yang terbaik.

Hasil ini juga bakal memandu Kemendagri melakukan treatment bagi pemerintah daerah yang kondisi pengelolaan keuangannya masih sangat perlu perbaikan. Sebab, pengukuran ini akan menghasilkan tiga kategori kondisi pengelolaan keuangan daerah, yakni, kategori baik, perlu perbaikan, dan sangat perlu perbaikan

Join The Discussion