JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta agar kepala daerah tidak ragu dan takut dalam mengambil kebijakan, termasuk melakukan inovasi. Sebab, hal itu telah dijamin dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kebijakan tidak dapat dipidanakan karena merupakan hak diskresi kepala daerah. “Kepala daerah tidak ragu dan tidak takut berinovasi dalam mengelola potensi yang dimiliki serta jeli dalam mengkaji dan menerapkan peraturan yang berlaku,” tutur Mendagri.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan sambutan pada gelaran penghargaan Kepala Daerah Inovatif (KDI) yang digelar Koran Sindo dan sindonews.com, Rabu (23/8/2020). Sambutan tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, yang hadir mewakili Mendagri.
Mendagri menambahkan, sejalan dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan sekaligus mengingatkan kepada kejaksaan dan kepolisian. Ada lima instruksi yang disampaikan oleh Presiden. Pertama, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polisi dan kejaksaan harus bisa membedakan tindakan yang betul-betul pidana. Ketiga, penegak hukum harus cermat menyikapi temuan Badan Pengawas Keuangan soal potensi kerugian negara. Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. Kelima, tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan.
Adapun gelaran penghargaan KDI ini, merupakan ajang tahunan untuk mengapresiasi kepala daerah yang berinovasi dan melakukan terobosan dalam membangun daerahnya. Kegiatan tahun ini digelar secara virtual dengan memberikan penghargaan kepada 18 kepala daerah yang terdiri dari 11 bupati, 4 wali kota, dan 3 gubernur.