Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah berbeda dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada yang pernah disampaikan Pemerintah ke DPR.
“Ada sedikit perubahan, ada penambahan dan pengurangan (dari RUU Pilkada langsung). Jadi ini Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Antara lain soal uji publik yang lolos atau tidak, kemudian sanksi berupa perdata 10 kali lipat itu tidak ada lagi,” kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut berarti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak lagi berlaku.
“UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus bisa jadi Undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui,” kata Gamawan.
Dengan demikian, lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mulai menyusun peraturan terkait pelaksanaan pilkada 2015 dengan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut.
Pemerintah pun telah menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada ditolak oleh DPR RI, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis.
“Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah Perppu terbit,” kata Gamawan.
Penyusunan draf Perppu Pilkada tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.
Sumber :analisadaily.com