Jakarta,— Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung atas penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan tidak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, FPI terdaftar secara resmi di Ditjen Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kemendagri.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, saat Presiden SBY berencana membubarkan FPI beberapa waktu lalu, Kemendagri mengatakan bahwa FPI tidak terdaftar di Ditjen Kemendagri sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
“Tanya sama Mendagri, deh. Dulu saya ingat pas Pak SBY suruh bubarin FPI, tapi enggak bisa dibubarkan. Alasannya tidak terdaftar. Pas ribut-ribut sama saya, tiba-tiba bilang terdaftar, enggak mengerti saya,” kata Basuki bingung, di Balaikota, Rabu (8/10/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menegaskan, seharusnya pemerintah bertindak tegas atas semua ormas berperilaku anarkistis. Kemendagri, lanjut dia, seharusnya dapat membekukan izin FPI jika mereka telah terbukti bertindak anarkistis. Hanya saja, lanjut dia, yang dapat membekukan FPI adalah Presiden dan Kemendagri.
“Kalau secara pribadi, saya sudah bilang, FPI tidak suka Ahok dan Ahok juga tidak suka FPI, sudah jelas, toh. Sekarang tunggu polisi saja menelusuri siapa yang menunggangi aksi (FPI),” kata Basuki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ada beberapa langkah untuk membubarkan sebuah ormas, yakni harus melalui tiga kali teguran dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Pada 1 Juni 2008 lalu, FPI mendapat teguran karena melakukan penyerangan kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas.
Kemudian, pada medio 2011 lalu, massa FPI menyerang jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Jawa Barat. Peristiwa itu menewaskan tiga warga Ahmadiyah.
Pada Juli 2013 lalu, SBY menyebut FPI sebagai pelaku kekerasan yang terjadi di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Dalam bentrokan warga dan FPI, seorang warga tewas tertabrak mobil rombongan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.
“Hukum harus ditegakkan, dicegah konflik atau benturan horizontal dan dicegah elemen dari mana pun juga, termasuk FPI yang melakukan tindakan kekerasan, apalagi perusakan,” kata SBY saat itu.
Sumber : www. kompas.com