News

Kemendagri Gelar Diskusi Bahas Persiapan Pilkada 2020

JAKARTA– Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR  sepakat, gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap berlangsung pada tahun ini. Hanya saja, waktu pelaksanaannya diundur, dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Perubahan ini respons atas merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. Protokol kesehatan dalam pelaksanaannya terus dipersiapkan.

Guna membuka ruang diskusi menyoal persiapan Pilkada di tengah pandemi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), menggelar diskusi secara virtual bertajuk “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020”, Rabu (10/6/2020). Hadir sebagai pembicara, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Bupati Lebong, Rosjonsyah Syahili, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santoso, Direktur Eksekutif Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, serta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Peserta kegiatan ini terdiri dari, kepala daerah, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota; kepala badan litbang daerah/OPD yang menjalankan fungsi litbang provinsi dan kabupaten/kota; kepala bappeda provinsi dan kabupaten/kota; KPUD provinsi dan kabupaten/kota; Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota; kepala BPKAD provinsi dan kabupaten/kota; kepala biro/kepala bagian pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota; para peneliti Badan Litbang Kemendagri dan daerah; P2UPD lingkup Inspektorat Jenderal Kemendagri; ASN Badan Litbang Kemendagri, provinsi dan kabupaten/kota; mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat umum.

Plt. Kepala BPP Kemendagri, Agus Fatoni menuturkan, persiapan Pilkada perlu dibahas mengingat pemerintah telah memutuskan penundaan pilkada tetap pada 2020. Alasannya, kata Fatoni, untuk menunjukkan kedewasaan bangsa dalam berdemokrasi. Pemilu yang terjadwal juga menjadi penentu indeks demokrasi sebuah negara. Langkah ini juga sebagai upaya mengurangi praktik kepemimpinan yang dijabat pelaksana tugas, karena kewenangnya terbatas. “Sedangkan kondisi pandemi membutuhkan pemimpin yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat,” ujar Fatoni saat membuka rapat tersebut.

Meski begitu, Fatoni menyadari, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi bukan tanpa tantangan. Ia menyebutkan, sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, seperti kesediaan anggaran karena perlu memenuhi standar protokol kesehatan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga keselamatan penyelenggara maupun pemilih. Menurutnya, sosialisasi protokol kesehatan yang masif harus terus disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi antarpihak yang terlibat perlu diperkuat.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santoso mengungkapkan, penundaan Pilkada sudah mendapat dukungan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19. Sikap serupa juga ditunjukkan Komisi II DPR RI yang menyetujui Perubahan Rancangan PKPU tentang No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan  Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota Tahun 2020.

Tahapan yang sempat terhenti, bakal kembali dilanjutkan pada 15 Juni mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan. Menurut Budi, terpilihnya 9 Desember sebagai waktu pelaksanaan Pilkada, merupakan alternatif pertama dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk menghindari banyaknya kekosongan jabatan kepala daerah, yang akan mengganggu roda pemerintahan.

Sementara itu, Pramono mengatakan, KPU terus menyiapkan diri dengan memenuhi sejumlah prasyarat. Merespons perubahan, pihaknya telah melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Revisi ini telah melalui proses penjaringan pendapat, seperti lewat kelompok diskusi terfokus dan uji publik, yang melibatkan partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kesehatan, dan Kemendagri. “Saat ini tinggal diundangkan Kemenkumham, jadi sudah siap,” ujarnya.

Ihwal aturan pelaksanaan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, KPU juga tengah menyusun PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19. Substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas Covid-19 dan Kemenkes. Tujuannya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan yang diatur sudah sesuai ketentuan. “Saat ini draf PKPU ini tengah diajukan ke pemerintah dan DPR untuk dilakukan konsultasi,” ujarnya.

Anggaran

Wacana yang mencuat perihal penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi, adalah soal naiknya biaya penyelenggaraan. Sebabnya, dengan penerapan protokol kesehatan, banyak fasilitas yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara.

Secara prinsip, biaya pilkada diatur dalam  UU No 10 Tahun 2016. Menurut, Ardian, peraturan ini mengatur biaya pelaksanaan Pilkada yang dibebankan pada  anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meski begitu, peraturan ini juga memunyai klausul, yang menyebutkan biaya Pilkada dapat dibantu oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karenanya, Ardian ingin mencermati kondisi keuangan masing-masing daerah dalam menyiapkan Pilkada 2020.

Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu menghitung beragam kebutuhan penyelenggara Pilkada. “Bagi teman-teman daerah, pemerintah daerah, KPU daerah, Bawaslu daerah, dan pihak pengamanan untuk saling berkoordinasi mencermati berbagai dinamika, khususnya terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di setiap daerah,” tuturnya.

Mendagri, kata Ardian, telah mengarahkan agar kepala daerah yang menggelar Pilkada, dapat mengimbau KPU di daerahnya, untuk mengoptimalisasi anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Upaya ini guna mendata kembali anggaran yang bisa direalokasi untuk mengongkosi kebutuhan Pilkada yang lebih prioritas.

Ardian berharap, hasil koordinasi penyelenggara di tingkat daerah dapat segera dilaporkan kepada Kemendagri. Hal ini penting, untuk menghitung kapasitas fiskal masing-masing daerah. Supaya, lanjutnya, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi tersebut.

Dalam diskusi ini, Titi Anggraini, banyak mengulas tingginya biaya politik terutama yang dikeluarkan oleh peserta Pemilu. Menurutnya, asumsi itu bisa menjadi mitos atau fakta. Berdasarkan dokumen formal seperti Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), tidak membuktikan biaya yang tinggi. Pada situasi ini, tingginya ongkos tersebut dapat dikatakan sebuah mitos. Namun, lanjutnya, hal ini bisa menjadi fakta, karena sudah menjadi pengetahuan umum, dan tak bisa dibantah. “Makanya kalau dalam hukum, fakta yang sudah diketahui secara umum oleh masyarakat, tidak perlu dibuktikan lagi,” ujarnya.

Secara regulasi, tambah Anggraini, negara sebenarnya sudah mengantisipasi tingginya biaya Pemilu bagi peserta, seperti memfasilitasi kampanye, melarang adanya mahar politik, dan sebagainya. Namun dalam praktiknya, upaya tersebut dinilai belum banyak memberikan perubahan. “Norma hukum kita masih jauh tertinggal dengan praktik yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, biaya politik tinggi menjadi tantangan di tengah pandemi. Lemahnya kondisi ekonomi mayarakat, rawan dimanfaatkan oleh kandidat. Untuk itu, ia menyarankan agar literasi kepada pemilih ihwal politik bersih harus dilakukan secara terus menerus. Di sisi lain, bakal ada komponen belanja baru yang dikeluarkan kandidat, seperti alat pelindung diri (APD) bagi tim suksesnya saat menggalang suara. Meski bisa diantisipasi oleh kampanye digital, tapi menurut kajiannya, pemilih lebih menyukai model kampanye secara langsung.

Kepala daerah, baik Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany maupun Bupati Lebong, Rosjonsyah Syahili, mendukung pelaksanaan pilkada pada tahun ini. Berbagai persiapan telah dilakukan, seperti menghitung kebutuhan dan mengalokasikan sejumlah anggaran. Mereka mengatakan, akan mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat. (MJA)

Join The Discussion