News

Ahok Ungkap Surat ‘Izin’ FPI di Kemendagri yang Habis Tahun 2013

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Pempov DKI menegur FPI terkait unjuk rasa yang berbuntut kerusuhan. Tetapi Wakil Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan saran tersebut.

Menurutnya tak ada wewenang Bakesbangpol DKI untuk menegur FPI. “Tegur gimana, kita enggak pernah terdaftar kok. Justru dia (FPI) selama ini berpegang pada surat keterangan bahwa pernah terdaftar di Kemendagri,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Ahok menyebutkan Ditjen Kesbangpol di Kemendagri yang harusnya menegur dan bila perlu membubarkan FPI. Pasalnya Kemendagri pernah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar bahwa FPI diakui sebagai ormas Islam. Surat itu pula yang selama ini, kata Ahok, menjadi pegangan bagi FPI.

“Telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, dan dalam melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengen perundang-undangan yang berlaku. Surat keterangan ini berlaku sampai dengan Desember 2013. Apabila di kemudian hari surat keterangan ini terdapat kekeliruan dan terjadi penyalahgunaan, akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini diberikan,” kata Ahok membacakan isi kopi surat yang dimilikinya.

Orang nomor dua di DKI ini juga menilai ada kesan pemerintah pusat saling melempar ketika bicara soal sanksi bagi FPI. Pasalnya pada tahun lalu, saat ada desakan untuk membubarkan FPI pemerintah justru menyebut FPI tak terdaftar.

“Jadi yang harus cabut (surat) ini siapa? Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri dong. Kan daftarnya ke dia. Tapi dulu waktu Pak SBY bilang mau cabut (FPI) enggak bisa, katanya karena enggak terdaftar. Masih ingat nggak dulu. Ya aku enggak taulah. Lempar-lempar gitu,” sesalnya.

Sumber : www.detik.com