Jakarta,- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Perppu itu otomatis langsung bisa diterapkan di daerah tanpa harus menunggu pembahasan di DPR yang baru dilakukan Januari 2015.
Sebab, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmaji, ada beberapa daerah yang harus melakukan pilkada pada September 2015. Apabila pembahasan mengenai UU Pilkada tak kunjung rampung hingga waktu tersebut, maka perppu yang diteken Presiden SBY yang berlaku.
“Sekitar 204 pilkada akan dilakukan serentak pada bulan September nanti. Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan,” kata Dodi Riyadmaji di Kemendagri, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014.
Menurut Dodi, pilkada di beberapa daerah itu tak akan mengalami kendala dengan kisruh UU Pilkada yang salah satunya mengatur soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sehingga, DPR bisa membahas perppu itu kapan pun.
Jika nantinya DPR setuju dengan perppu itu maka akan segera menjadi UU. Namun, apabila tak disetujui maka perppu itu akan gugur dengan sendirinya.
Jika perppu itu gugur, maka yang akan berlaku adalah UU Pilkada di mana pemilihan kepala daerah dilakukan di DPRD.
Belum diterima DPR
Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setya mengatakan, perppu yang rencananya akan diajukan Presiden SBY akan menjadi prioritas utama kerja DPR. “Nanti, akan jadi evaluasi dan bakal dibicarakan di level pimpinan dan akan disampaikan ke fraksi-fraksi,” katanya.
Namun, ia belum bisa menanggapi isi perppu itu. Sebab, dia belum mengetahui urgensi apa yang menyebabkan Presiden SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada.
Sumber : www.
Jakarta,- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Perppu itu otomatis langsung bisa diterapkan di daerah tanpa harus menunggu pembahasan di DPR yang baru dilakukan Januari 2015.
Sebab, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmaji, ada beberapa daerah yang harus melakukan pilkada pada September 2015. Apabila pembahasan mengenai UU Pilkada tak kunjung rampung hingga waktu tersebut, maka perppu yang diteken Presiden SBY yang berlaku.
“Sekitar 204 pilkada akan dilakukan serentak pada bulan September nanti. Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan,” kata Dodi Riyadmaji di Kemendagri, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014.
Menurut Dodi, pilkada di beberapa daerah itu tak akan mengalami kendala dengan kisruh UU Pilkada yang salah satunya mengatur soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sehingga, DPR bisa membahas perppu itu kapan pun.
Jika nantinya DPR setuju dengan perppu itu maka akan segera menjadi UU. Namun, apabila tak disetujui maka perppu itu akan gugur dengan sendirinya.
Jika perppu itu gugur, maka yang akan berlaku adalah UU Pilkada di mana pemilihan kepala daerah dilakukan di DPRD.
Belum diterima DPR
Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setya mengatakan, perppu yang rencananya akan diajukan Presiden SBY akan menjadi prioritas utama kerja DPR. “Nanti, akan jadi evaluasi dan bakal dibicarakan di level pimpinan dan akan disampaikan ke fraksi-fraksi,” katanya.
Namun, ia belum bisa menanggapi isi perppu itu. Sebab, dia belum mengetahui urgensi apa yang menyebabkan Presiden SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada.
Sumber : www. vivanews.com