Dikutip dari republika.co.id, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengukuhkan keanggotaan Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Jabar masa jabatan 2019-2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/1).
Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 071/Kep.432-BP2D/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2022.
Menurut Uu, Anggota DRD tersebut merupakan ahli diberbagai bidang. Mereka, ditetapkan sesuai dengan keilmuannya masing-masing. Selain memberikan hasil penelitian untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, DRD juga harus dimanfaatkan oleh OPD (organisasi perangkat daerah).
“Kadang kan riset cuma riset. Tapi tak dimanfaatkan. Harapannya, riset DRD ini dimanfaatkan oleh OPD. Kan Pa Emil dan saya juga selalu memanfaatkan hasil penelitian,” kata Uu seraya mengatakan, penelitian ini anggarannya besar di mana-mana tapi kadang banyak yang mengabaikan tentang penelitian padahal hasilnya bermanfaat.
Pengangkatan DRD, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Riset Daerah. Uu pun berharap DRD Jabar dapat memperkuat program-program Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
“Harapan kami seluruh program yang ada di Jawa Barat tak lepas dari hasil penelitian, dari hasil riset. Harapan kami tidak ada program yang tiba-tiba tanpa ada dalil, tanpa ada alasan, atau dasarnya program tersebut dilaksanakan,” kata Uu.
Selain itu, Uu meminta kepada semua pihak di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk memanfaatkan hasil riset dengan maksimal. Tujuannya supaya keputusan maupun kebijakan yang diambil memiliki landasan kuat.
“Sehingga keputusan yang ada di masing-masing dinas tetap ada pemikiran, alasan, atau dalil yang pas dalam membuat sebuah keputusan,” imbuhnya.