Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan tujuh anggota dewan yang tersandung kasus korupsi konsentrasi menyelesaikan permasalahan hukumnya. Itu jika mereka ingin dilantik sebagai anggota DPR
Menurut dia, pelantikan lima calon anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih masih bisa dilakukan dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Kalau nanti inkracht tentu ada PAW atau misalnya dari partai bersangkutan bisa mengajukan pengganti. Tapi, setelah selesai ini dulu (kasus hukum),” ungkap Gamawan kepada wartawan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Menurut dia, rencana pelantikan tergantung proses hukum dan menunggu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga. Sebab, pemerintah hanya bersifat administratif.
“Pemerintah tidak menyatakan sah atau tidak, yang menyatakan sah atau tidak itu KPU. Kalau dikirim 555 ya kita SK-kan 555. Kalau dikirim 560 ya kita SK-kan 560. Jadi tanggung jawab keabsahannya itu di KPU,” terangnya.
Dia menambahkan, kondisi yang sama juga berlaku terhadap dua anggota DPD yang belum dilantik. “Sudah buat surat oleh partai, saya bilang ke mereka ini saya tidak berpedoman pada surat partai tapi saya berpedoman pada sah atau tidaknya dari KPU,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunda pelantikan lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih.
Kelima anggota DPR yang dimaksud ialah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Selain itu, dua anggota DPD terpilih yang juga terkait kasus dugaan korupsi yaitu, Chaidir Djafar, dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim, dari daerah pemilihan Bangka Belitung.
Presiden SBY pun menyetujui permintaan KPU dan menunda pelantikan para anggota dewan tersebut.
Sumber :www.news.okezone.com