Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera terbit dalam waktu dekat.
“Ada satu Perppu yang sudah mengatur semuanya, saya yakin dalam 1 atau 2 hari ini sudah terbit. Semalam sudah hampir (selesai) karena kami merapikan juga,” kata Gamawan di Jakarta, Kamis (1/10/2014).
Gamawan menambahkan, materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR.
“Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya 1 hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah,” jelas Mendagri.
Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR akan menyetujui mekanisme pilkada langsung namun dengan 10 syarat perbaikan.
9 Syarat sebelumnya telah diakomodir Kemendagri dalam draf RUU Pilkada yang memuat opsi pemilihan langsung, hanya 1 pasal mengenai uji publik yang belum dimasukkan.
Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan “lulus” untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.
Namun, menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan “lulus” atau “tidak lulus”. Sepanjang kandidat telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat dicalonkan dalam pilkada.
“Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi pemerintah. Kita lihat saja nanti,” ujar Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan secara langsung.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden meneken UU Pilkada yang telah disahkan DPR melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna.
Sumber :news.liputan6.com