Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menikahkan anaknya beberapa waktu yang lalu. Usai menikahkan anaknya, Gamawan langsung memerintahkan ajudannya untuk membuat laporan sumbangan dan kado dari pernikahan anaknya ke KPK.
“Beberapa hari lalu anak saya menikah. Saya mengundang KPK untuk hadir dan melihat. Tapi KPK bilang silakan dilaporkan berapa banyak sumbangan dan sebagainya,” kata Gamawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Mantan gubernur Sumbar itu melanjutkan, ia memerintahkan staf ahli dan ajudannya mempersiapkan laporan tebal. Isinya adalah bentuk-bentuk sumbangan mulai dari uang hingga barang.
“Ada beberapa item yang harus dilaporkan. (Laporannya) Setebal segini, 10 cm, karena semua difoto. Mungkin ini bisa jadi rujukan, bentuk gratifikasi diberi waktu 30 hari untuk dilaporkan. Itu baru pernikahan anak pejabat,” ujar Gamawan.
Menurut Gamawan, total gratifikasi dari pernikahan anaknya sejauh ini senilai Rp 2 juta dan USD 256. Cerita ini ia kisahkan kepada 150 lebih pejabat Kemendagri saat peresmian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Administrasi (ULA).
“Karena sanksi pidana gratifikasi penjara 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Golongan gratifikasi adalah parsel saat hari raya keagamaan, hadiah dalam perkawinan anak pejabat, biaya dan ongkos haji dan lainnya,” ujar Gamawan.
Gamawan mengatakan, untuk mencegah korupsi diperlukan komitmen. Sebuah sistem akan tak berjalan semestinya jika tak diikuti komitmen.
“Yang harus dimulai adalah dari niat, itu nomor satu. Sistem ini kalau tidak ada kemauan maka tak ada hasilnya. Tapi kalau sudah komitmen pasti tetap pada aturan,” tutup Gamawan
Sumber : www.detiknews.com