News

Gamawan Resmikan Unit Pencegahan Korupsi di Kemendagri

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, meresmikan tiga unit pendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014. Ketiga unit tersebut masing-masing Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Layanan Administrasi (ULA) dan Unit Layanan Administrasi (ULA).

Menurut Gamawan, UPG yang dibentuk lewat Permendagri Nomor 15 tahun 2014, berperan langkah awal untuk mengendalikan penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pejabat di lingkungan Kemendagri.

“Jadi untuk gratifikasi, setiap pejabat negara yang tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 30 hari (sejak menerimanya) akan dianggap suap. Hal tersebut secara otomatis akan terkena sanksi pidana,” ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/10).

Sanksinya, kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini, cukup berat. Karena masuk kategori pidana dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Itu ada di undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Gamawan menambahkan dengan adanya ULA akan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan percepatan layanan adminitrasi. Terdapat 22 layananan administrasi. Di antaranya izin keluar negeri pejabat negara dan DPRD, Klarifikasi Perda, Registrasi Perda, evaluasi pertanggungjawaban dan rancangan APBD dan lain-lain.

“Ini ada 22 kepengurusan. Kita ingin urusan itu tidak ketemu dengan orang tapi by system. Jadi semua itu harus bisa mencegah untuk terjadinya gratifikasi. Itu paling penting,” ujarnya.

Dengan menggunakan sistem, nantinya aparat daerah tidak harus ke Jakarta untuk menyelesaikan urusannya. Meskipun memang untuk konsultasi belum dapat dilakukan secara jarak jauh karena keterbatasan teknologi. Selain itu waktu pelayanan juga tidak perlu berbelit-belit.

“Konsultasi kita buat ruang konsultasi, berapa orang. provinsi A, B, bidangnya apa. nanti kita pantau dengan CCTV di ruangan itu,” katanya.

Gamawan mengatakan tiga unit tersebut berada di unit kerja non-struktural yang dibentuk sebagai komitmen dan langkah kongkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.

Sumber : www.jpnn.com