Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meresmikan Unit pendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (2/10/2014).
Tiga unit Pendukung Pencegahan Korupsi diantaranya, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Administrasi (ULA).
“UPG, ULP dan ULA merupakan unit kerja non-struktural yang dibentuk sebagai komitmen dan langkah konkret Kemendagri dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Khususnya pada area akuntabilitas dan pelayanan publik serta pencegahan dan pemberantassan korupsi di lingkup Kemendagri,” kata Gamawan di kantor Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat.
Menurutnya, pembentukan UPG yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2014, bertujuan meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendagri. Selain itu juga untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Ini juga upaya pengendalian penerimaan, maupun gratifikasi bagi ASN dilingkungan Kemendagri. Dalam Permendagri tersebut, secara garis besar mengatur keorganisasian, prosedur penanganan, jenis gratifikasi yang wajib dan tidak dilaporkan, juga tata cara pelaporan gratifikasi,” lanjutnya.
Untuk ULP Kemendagri, dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2014, merupakan unit yang memberikan layanan dibidang pengadaan barang dan jasa. Unit ini dibentuk untuk memberikan prosess pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, transparan, jujur dan berkualitas.
Sementara ULA dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta percepatan layanan administrasi dilingkungan Kemendagri.
Sumber :www.tribunnews.com