News

Soal Pilkada via DPRD, Ini Saran PKS kepada Ahok

Jakarta,— Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin menyarankan agar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan pilkada melalui DPRD DKI.

Ia menilai, walaupun nantinya pemilihan dilakukan melalui DPRD, Ahok masih punya kesempatan untuk memenangi Pilkada DKI 2017. [Baca: M Taufik Tak Setuju DKI Lakukan Pilkada Langsung]

“Seharusnya dia (Ahok) tidak terlalu mempermasalahkan itu (pilkada lewat DPRD). Perilaku politik saat ini kan sudah transparan dan terbuka. Ada tes terlebih dahulu. Ya nanti tinggal kita lihat track record-nya (Ahok) seperti apa,” ujar Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (26/9/2014). [Baca: Punya Undang-undang Khusus, Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]

Selamat sendiri enggan mengomentari seputar adanya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang menyebutkan Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

Menurut dia, hanya Kementerian Dalam Negeri yang berhak menafsirkan isi dari undang-undang tersebut. “Undang-undang itu kan ada terjemahannya. Yang jelas, kami berpendapat undang-undang terbaru yang harus diimplemetasikan dahulu,” ujar dia. [Baca: Kemendagri Pastikan DKI Jakarta Tetap Gelar Pilkada Langsung]

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji memastikan, Provinsi DKI Jakarta tidak akan terkena dampak Undang-Undang Pilkada yang baru. Hal tersebut sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

“DKI tetap (pilkada) langsung karena punya aturan khusus. Ada dasar keistimewaannya, ada dasar konstitusionalnya,” kata Dodi.

DKI Jakarta direncanakan akan menggelar pilkada pada 2017. Sebelum adanya revisi UU Pilkada, DKI telah dua kali menggelar pilkada langsung, yakni pada 2007 dan 2012.

Sumber : www. kompas.com