JAKARTA-Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Administrasi, Kewilayahan, Pemerintahan Desa dan Kependudukan (Puslitbang Adwil Pemdes dan Kependudukan), menggelar forum diskusi terkait evaluasi efektivitas Permendagri No 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependukukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Aula BPP Kemendagri, Rabu (9/10).
Kegiatan itu untuk merespon berbagai persoalan, terkait isu administrasi kependudukan yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Kepala Puslitbang Adwil Pemdes dan Kependudukan, Kurniasih, mengatakan data kependudukan di beberapa daerah masih terjadi ketidaksesuaian antara satu dinas dengan yang lainnya. “Perbedaan itu misalnya antara dinas kependudukan, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan,” katanya.
Kurniasih mengharapkan, melalui forum itu dapat menyerap masukan dari narasumber, maupun peserta diskusi, terutama para perwakilan daerah sebagai pelaksana aturan tersebut. Dia mengatakan, hasil dari forum tersebut bakal menjadi rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri dalam mengkaji Permendari No 76 Tahun 2015. “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden kita Nawa Cita kedua, bagaimana meningkatkan SDM yang kuat di daerah khususnya di bidang administrasi kependudukan,” katanya.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia 2011–2016, Danang Girindrawarna, mendedahkan beberapa poin yang menjadi catatan evaluasi Permendari No 76 Tahun 2015. Satu di antaranya, terkait dampak administrasi kependudukan yang belum berjalan baik dengan dunia usaha.
Menurut Danang, para pelaku usaha sering menemui kesulitan saat memverifikasi data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk berbasisi elektronik (e-KTP), ijazah, dengan kartu keluarga. Proses verifikasi itu kerap menemui ketidaksesuaian. “Entah yang kurang akurat itu sekolah yang nulis ijazahnya, atau Dinas Dukcapil setempat yang menulis berbeda dengan ijazanya,” katanya.
Jika begitu, kata Danang, pelaku usaha akan mengajukan verifikasi kepada dinas terkait. Namun sayangnya, proses tersebut berlangsung lama. Sementara, data itu dibutuhkan untuk mengurus berbagai administrasi, seperti memenuhi syarat pengajuan ke Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Selain Danang, pada gelaran tersebut hadir pula akademisi dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemartono. Selain sebagai akademisi, Triyuni juga tercatat pernah menjabat posisi Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. (MJA)