Jakarta, – Pemerintah Indonesia sejak beberapa waktu lalu berencana untuk membuat data penduduk secara online lewat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Rencananya penggunaan KTP-el akan dioptimalkan pada tahun 2015 mendatang.
Sebagai langkah awal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku penanggung jawab urusan kependudukan berencana akan membuat nomor penduduk yang tertera pada KTP non elektronik tak berlaku lagi mulai Januari 2015.
“Nantinya penduduk harus pakai nomor identitas unik yang sudah kita berikan. Jadi nomor di KTP lama (KTP non elektronik) akan kita buat tidak berlaku per 1 Januari 2015,” kata Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Irman memaparkan bahwa nomor unik yang tercatat pada identitas kependudukan akan terintegrasi dengan berbagai identitas lain, seperti surat izin mengemudi, passport maupun kartu jaminan sosial masyarakat.
“Fungsi dasar yang diberikan oleh KTP-el itu minimal berupa Keamanan dan kemudahan layanan publik bagi masyarakat di Indonesia,” ungkap Irman saat dijumpai tim Tekno Liputan6.com di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Pentingnya nomor induk yang ada di KTP-el membuat Irman meminta kepada operator telekomunikasi untuk mengimbau pelanggannya agar memperbarui data mereka dengan nomor di KTP-el.
“Pelanggan yang sudah daftarkan identitasnya memakai KTP lama diminta untuk perbaharui datanya supaya valid. Kalau belum punya KTP-el, pelanggannya diminta urus dulu saja ke kelurahan,” tandasnya.
Sumber : www. liputan6.com