News

BBP Kemendagri Gelar Seminar Hasil Kajian Regulasi Penyusunan RPJMD

JAKARTA- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pembangunan dan Keuangan Daerah (Keuda), menggelar seminar draf laporan akhir hasil penelitian terkait penerapan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini  melibatkan peserta dari sejumlah daerah. Selain itu, hadir pula beberapa narasumber seperti dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Bidang Urusan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, Fredrick Simatupang, menjelaskan Puslitbang Pembangunan dan Keuda telah melakukan kajian di beberapa daerah terkait penerapan Permendagri No 86 Tahun 2018 dalam penyusunan RPJMD. Ada enam lokus yang menjadi lingkup kajian ini, di antaranya Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Lokasi itu dipilih karena merupakan bagian dari daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Permendagri No 86 Tahun 2017 dengan Pilkada Serentak 2017 memiliki keterkaitan karena rentang waktu penetapan dan pelaksanaannya tidak terlalu lama. “RPJMD merupakan dokumen yang memuat visi misi kepala daerah terpilih,” kata Fredrick saat membuka gelaran, Selasa (10/9).

Berlangsunya Pilkada Serentak 2017 dengan diundangkannya Permendagri No 86 Tahun 2017, membuat rentang waktu penetapan kepala daerah terpilih dan pengesahan RPJMD tidak berlangsung lama. Kondisi ini, kata Fredrick, mengharuskan daerah bekerja keras memahami Permendagri No 86 Tahun 2017, mengadopsi visi misi kepala daerah, dan menyelaraskannya dengan visi misi kepala negara sebagai bagian dari landasan penyusunan RPJMD.

Fredrick menyebutkan, secara umum temuan di daerah kajian adalah persoalan alokasi waktu penyusunan RPJMD yang singkat. Sebab, untuk menyusun naskah RPJMD dibutuhkan beberapa tahapan yang tidak sebentar. Di sisi lain, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) juga terbatas. “Salah satu kelemahannya adalah sumber daya manusia, pada kesempatan ini diharapkan melalui Bappenas bisa menjawab persoalan demikian,” katanya.

Ia berharap, peserta yang hadir dapat berperan aktif dalam memberi masukan yang membangun untuk menyempurnakan rekomendasi hasil penelitian. Fredrick menekankan, hasil forum tersebut akan bermuara kepada Menteri Dalam Negeri, yang nantinya dapat menjadi bahan masukan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam mencermati kembali regulasi tersebut. “Masukan bagi pembenahan Permendagri No 86 Tahun 2017, yang mana peraturan itu merupakan bentuk dari revisi Permendagri No 54 Tahun 2010,” tutur Fredrick. (MJA)

Join The Discussion