News

Kendaraan Listrik Riset Boleh Diuji Jalan, Ini Syaratnya

Dikutip dari jawapos.com, terkait era elektrifikasi kendaraan di Indonesia, berbagai pihak bersiap diri. Setelah Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), para pelaku industri otomotif mulai mempersiapkan kehadiran kendaraan listrik di tanah air.

Tak hanya pelaku industri besar saja yang mempersiapkan diri. Pelaku industri otomotif dan komponen penunjang di tanah air juga mulai mempersiapkan hal-hal terkait kendaraan listrik termasuk pengembang dari swasta atau Universitas.

Soal pengembangan kendaraan listrik, Polri menyebut para developer kendaraan listrik di Indonesia dipersilakan untuk terus melakukan inovasi kendaraan listrik. Hal tersebut terkait dengan pengujian kendaraan listrik di situasi jalan nyata atau penggunaan langsung di jalan raya.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Aan Suhanan menyampaikan, untuk para pengembang kendaraan listrik akan diberikan surat khusus agar bisa melakukan pengujian kendaraan listrik di jalan raya. “Kendaraan bisa diuji coba dengan surat uji coba,” ujarnya di acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Jakarta, Kamis (5/9).

Kendaraan listrik yang diuji coba, lanjut Aan, akan diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. “TNKB-nya juga khusus untuk uji coba. Untuk teman-teman peneliti, jangan takut melakukan pengembangan kendaraan listrik. Yang mau menguji coba silakan, ada Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK).

Dalam kesempatan yang sama, ilmuwan mobil listrik Ricky Elson menyebut, kendaraan listrik untuk dapat turun ke jalan memang dibutuhkan pengujian intensif. Pengujian bisa dilakukan tidak hanya di laboratorium, tetapi bisa di jalan. Tentunya untuk mengetahui kekurangan kendaraan yang sedang dikembangkan dan kemudian dibenahi.

“Kendaraan listrik untuk bisa turun ke jalan harus bisa memenuhi aspek keselamatan. Hal tersebut bisa terpenuhi dengan pengujian intensif. Tapi, teman-teman peneliti jangan putus asa, coba terus,” ungkap pria yang dijuluki sebagai Putra Petir itu.

Sementara untuk pengujian kendaraan bermotor sendiri baik yang listrik atau bertenaga combustion tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Terkait dengan pengujian, kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Join The Discussion