Dikutip dari medcom.id, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria mengapresiasi wacana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang tengah menkaji kebijakan honorarium bagi dosen yang meneliti. Wacana ini diharapkan semakin meningkatkan produktivitas peneliti.
“Saat ini dengan insentif yang ada para dosen sudah produktif. Apalagi kalau ditambah tentu akan semakin produktif,” kata Arif saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Mekanisme pemberian honorarium tentu berbeda antara satu peneliti dengan lainnya, pun dengan hasil penelitiannya. Ia mengusulkan honorarium diberikan dengan mekanisme insentif kenaikan gaji pokok dosen.
“Saya usul sih insentif (diberikan) berbasis kinerja dan kenaikan basic salary. Ini yang sudah dilakukan di negara maju,” ujar Mantan Dekan Fakultas Ekologi Manusia itu.
Batas usia pensiun peneliti pun tak masalah jika diperpanjang hingga 70 tahun. Usia senja tidak berarti mengurangi produktivitas penelitiannya. Di dunia akademik usia 70 bukan batasan seseorang untuk berhenti berkarya.
“Untuk usia 70 tahun juga sebenarnya sudah sama dengan usia profesor. Masa kerja profesor juga 70 tahun,” tutur Arif.
Sebelumnya, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kemenristekdikti akan membawa isu diberikannya kembali honorarium bagi dosen peneliti ke Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenristekdikti (Inspektorat Jenderal), dan Kemenkeu (Direktorat Jenderal Anggaran).
Meski wacana honorarium bagi dosen peneliti ini masih berada dalam tahap awal, namun diharapkan sudah dapat diterapkan di 2020. “Kami merencanakan ke depan itu akan mengadakan FGD dengan BPK, Ditjen Anggaran (Kemenkeu) dan Itjen (Kemenristekdikti),”kata Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemenristekdikti, Ocky Karna Radjasa kepada Medcom.id, Jumat, 23 Agustus 2019.