Dikutip dari gatra.com, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memiliki wadah data penelitian yang disebut Repositori Ilmiah Nasional (RIN) yang bertujuan menyimpan data mentah penelitian, bukan hanya publikasi karya ilmiah.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) LIPI, Hendro Subagyo mengatakan, dengan adanya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2019, atau yang biasa disebut dengan UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), peneliti di Indonesia nantinya wajib memasukkan data penelitian ke RIN. Inilah siapa-siapa saja yang wajib menyetorkan data ke RIN.
“Yang melakukan penelitian kan banyak, bukan hanya peneliti, tapi perekayasa juga, analis kebijakan juga, kalau di pegawai negeri itu level madya ke atas sebagian besar kegiatan penelitian ada,” katanya ketika diwawancara Gatra.com di Gedung A LIPI, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Hendro menyebutkan, di luar lembaga negara, seperti di universitas nantinya dosen akan termasuk kategori yang wajib memasukkan data penelitian ke RIN, begitu juga mahasiswa. Jadi intinya, kata Hendro, kegiatan penelitian yang dilakukan di Indonesia, oleh orang Indonesia, maupun orang asing, wajib dimasukkan ke RIN.
“Itu artinya skripsi juga termasuk, bahkan jangankan skripsi, segala penelitian yang butuh riset akan wajib dicantumkan ke RIN,” ujar Hendro.
Hal ini tentunya mempunyai alasan, Hendro menjelaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah demi menjamin kualitas penelitian di segala sektor, karena dirinya menilai selama ini Indonesia memiliki masalah dalam wadah penyimpanan data penelitian, sehingga penelitian yang sudah-sudah, ataupun penelitian yang plagiat jarang bisa terlihat.
Hendro mengatakan, ketika nanti sudah ada peraturan menteri terkait RIN ini bisa diberlakukan ke peneliti-peneliti yang sudah disebutkan tadi. Hendro juga menyebutkan tentunya semua proses pendaftaran ke RIN ataupun input datanya gratis, serta keamanannya juga ikut dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).