Jakarta – Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah menyusun draf RUU Pilkada baru dengan memasukkan usulan dari Fraksi Demokrat soal 10 syarat Pilkada langsung. Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, mengatakan tak ada draf baru, hanya laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
“Jadi drafting saja tidak ada perubahan. Tim perumus (pemerintah) tidak boleh buat rumusan baru, apa yang dibahas di Panja dirumusukan oleh tim perumus dan disinkronkan oleh tim sinkronisasi. Nggak boleh buat substansi baru karena ini bahan untuk pengambilan tingkat I,” kata Hakam di sela rapat RUU Pilkada di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Hakam mengatakan, rapat malam ini adalah rapat Panja untuk mendengarkan laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dimaksud. Kemudian hasil rapat akan dibawa dalam Panja untuk diputuskan pada pengambilan tingkat I DPR.
“Kalau disetujui itu jadi bahan pengambilan keputusan tingkat pertama. Dari Raker itu yang merupakan pandangan mini fraksi dibawa ke Paripurna tingkat II tanggal 25 September. Di situ pengambilan keputusan akhir,” ujarnya.
Hakam menerangkan, salah satu Bahasan penting dalam rapat malam ini adalah soal usulan opsi ketiga dari Partai Demokrat yaitu menyetujui Pilkada langsung dengan 10 syarat.
“Itu baru usulan Demokrat belum ada putusan apakah sepakati versi apa, belum bisa disampaikan,” ujarnya.
“Bisa opsi sendiri atau bergabung di antara dua opsi itu (langsung atau DPRD), karena versi Demokrat sudah diadopsi dalam draf,” imbuh politisi PAN itu.
Sumber : www.detiknews.com