Dikutip dari beritasatu.com, Pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menetapkan aturan terkait pengukuran tingkat kesiapan inovasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko kegagalan inovasi.
Selain itu, riset yang dilakukan pun tidak sekadar mengejar publikasi. Apalagi tanpa mengetahui tingkat kesiapannya, suatu inovasi bisa saja tidak lalu di pasar atau di masyarakat.
Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemristekdikti, Jumain Appe mengatakan, pengukuran ini dimaksudkan agar suatu teknologi atau inovasi bisa diberi nilai tambah, berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Percuma satu teknologi selesai begitu kita jual tidak laku,” kata Jumain dalam sosialiasi peraturan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi di Jakarta, Selasa (23/7).
Beberapa waktu lalu, untuk mendorong inovasi yang terukur keluarlah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi.
Menurutnya, suatu inovasi sangat penting dalam rangka memajukan Indonesia ke depan. Dengan perubahan yang cepat, Indonesia harus lebih produktif dan maju.
“Perkembangan saat ini sangat cepat, kita perlu beradaptasi terhadap perubahan itu. Ada era destruptif, sesuatu yang tidak ada kemudian ada, ada sesuatu yang ada kemudian tidak ada,” papar Jumain.
Terkait penelitian tentunya kata Jumain, tidak sekadar menghilirkan tapi harus berdampak bagi masyarakat serta ekonomi bangsa dan negara. “Tentunya harus ada standar yang kita kembangkan supaya visi atau mindset penelitian kita berubah dari proses output menjadi outcome and impact,” ucapnya.
Jumain menambahkan, output bisa saja hanya sampai publikasi atau paten, namun dampak kepada masyarakat belum tentu berjalan linier.
Direktur Sistem Inovasi Kemristekdikti, Ophirtus Sumule menjelaskan, peraturan menteri ini merupakan acuan bagian kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan industri dalam mengukur dan menetapkan tingkat kesiapan inovasi suatu program atau kegiatan inovasi.
Pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi dilakukan dengan melihat status tingkat kesiapan teknologi sebagai prasyarat suatu produk siap memasuki pasar, punya kebaruan dan berkelanjutan.
“Peraturan ini menjadi alat yang mengarahkan kita supaya lebih efisien. Termasuk pula dalam riset kolaboratif, aturan ini wajib diimplementasikan,” kata Ophirtus.
Nantinya, setiap lembaga yang melakukan penelitian, riset dan inovasi wajib melaporkan perkembangan risetnya pada Maret di setiap tahunnya. Hal ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi.