News

Saat Mendagri dan Kemenhan Saling Lempar Soal Status Pak Hansip

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra). Namun tak ada penjelasan rinci bagaimana nasib para hansip selanjutnya. Siapa yang mengurus?

Saat ditanya soal ini, Mendagri Gamawan Fauzi tak mau menjawab pasti. Meski dalam beberapa kesempatan, hansip berada dalam naungan Kemendagri, Gamawan mengatakan urusan ini sudah diserahkan ke Kementerian Pertahanan. Sebagai informasi, dalam beberapa momen ulang tahun hansip, peringatannya dipimpin oleh Kemendagri.

“Itu saya nggak tahu itu di Menhan. Itu sudah di Kemenhan,” jawab Gamawan saat ditanya soal nasib para hansip di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (17/9/2014).

Menurut Gamawan, saat ini yang masih tercatat adalah Linmas. Satpol PP pun sudah diatur dalam undang-undang. “Nah, kalau hansip tidak masuk ke saya,” imbuhnya sambil menegaskan pencabutan Keppres itu tak dikonsultasikan juga padanya.

Saat hal ini ditanyakan pada pihak Kemenhan, tak ada juga jawaban yang jelas. Terutama soal nasib para hansip ke depannya. Wamenhan Sjafrie Sjamsoedin, mengatakan, urusan hansip ada di Kementerian Dalam Negeri.

“Hansip dan Kamra bukan fungsi pertahanan. Hansip dan Kamra itu bagian dari Pemda,” ucap Sjafrie, di Kantor Presiden.

Lantas bagaimana dengan pertahanan sipil setelah fungsi Hansip dihapus? Menurut Sjafrie, kendati Hansip dihapus, masih ada Linmas

“Itu kan ada di Pemda. Linmas itu kan namanya Hansip. Dulu kan namanya Hansip, sekarang Linmas,” ujarnya.

Saat ini, Kemenhan juga sedang menggodok RUU Komponen Cadangan. Diharapkan hasil RUU itu dapat memperkuat pertahanan sipil.

“Sebetulnya Kemenhan itu buat konsepsi policy regulasi, pada saat diimplementasikan ada di otoritas pemerintah khususnya di Pemda,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah soal tindak lanjut pencabutan Keppres di atas. Nasib para hansip mau diapakan pun jadi tidak jelas.

Sumber : www.detiknews.com