Jakarta,— Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan perbaikan-perbaikan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah sebagai solusi jika pemilihan dilakukan secara langsung maupun melalui DPRD. Hal tersebut dilakukan karena kedua opsi tersebut masih memiliki banyak kekurangan.
“Kalau andaikata pemilihan langsung, kita ingin perbaiki beberapa hal. Kalau menggunakan perwakilan, jangan juga model perwakilan zaman Orde Baru dulu. Harus ada perbaikan juga,” kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (15/9/2014).
Ia mengatakan, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan DPR terkait RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas di parlemen. Komunikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan terkait RUU pilkada tersebut agar perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera mendapat jawabannya.
Komunikasi antara pemerintah dan DPR itu seputar prinsip-prinsip pokok tentang RUU Pilkada. Komunikasi tersebut belum membahas soal detail dari RUU tersebut. “Detail itu yang kita rumuskan sekarang di pemerintah,” ucap Gamawan.
RUU Pilkada saat ini tengah dalam pembahasan di Panitia Kerja DPR. Mekanisme pemilihan kepala daerah adalah salah satu isu yang menjadi sorotan. Sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, kini semua parpol Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, berubah sikap dan menginginkan agar pilkada dipilih oleh DPRD.
Sumber : www.kompas.com