Dikutip dari medcom.id, udara di Jakarta dinilai membahayakan. Berdasarkan penelitian Greenpeace udara rata-rata tahunan PM 2.5 di Jakarta menunjukan angka 34.57 ug/m3.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan angka tersebut melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yakni 15 ug/m3. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan sebanyak 196 hari udara di Jakarta tidak sehat selama tahun 2018.
Data ini merupakan hasil pantau yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Sedangkan hanya 35 hari yang dinyatakan sehat.
“Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2,5 mengakibatkan sejumlah penyakit pernapasan serius, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, hingga kanker paru,” kata Bondan di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Dia mengatakan bila pencemaran udara terus dibiarkan sama saja pemerintah membunuh warga pelan-pelan. Greenpeace dan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota mendesak Pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah guna mengatasi pencemaran udara.
“Harus mengambil langkah nyata untuk menutup sumber pencemar udara,” ujar Bondan.
Ia bahkan tidak segan melayangkan gugatan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta. Terdapat tujuh calon tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Sedianya, gugatan tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Negeri namun ditunda. Namun, Bondan mengaku materi gugatan sudah siap 90 persen.