News

BPP Kemendagri Harus Menjadi Poros Rumusan Kebijakan

JAKARTA- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) harus mampu menempatkan diri sebagai poros penghasil perumusan kebijakan Kemendagri yang inovatif, dan visioner. Demikian ungkap Kepala BPP Kemendagri Dodi Riyadmadji saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program (Rakorsungram), di Aula BPP Kemendagri, Selasa (21/5).

Dodi menyebutkan, Rakorsungram merupakan wadah strategis untuk meningkatkan manfaat hasil penelitian dan pengembangan untuk menyikapi dinamika isu strategis dan fungsi Kemendagri. “Dalam hal ini BPP Kemendagri harus mampu melaksanakan dan menghasilkan berbagai kegiatan dan kebijakan pengembangan yang berkualitas, berwawasan ke depan, namun tetap membumi dengan kepentingan implementasi kebijakan,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa tahun terakhir Kemendagri telah berhasil menginisiasi lahirnya UU strategis, seperti UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meski regulasi tersebut banyak mendapat masukan dari berbagai pihak. Selain itu, ada pula UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wali Kota.

Sementara itu, Dodi menyebutkan, berbagai isu yang perlu disikapi dan dicarikan penyelesaiannya secara tepat oleh BPP Kemendagri. Adapun isu tersebut, yakni terkait situasi pasca penyelenggaraan Pemilu 2019, rencana pemindahan Ibu Kota, perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, peraturan daerah yang bermasalah, pengelolaan keuangan desa, maupun isu lainnya. “Di sisi lain hingga saat ini masih terjadi berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kebijakan dan regulasi,” katanya.

Dodi menekankan, dari berbagai persoalan itu Kemendagri dituntut berperan menjadi poros penyelenggara pemerintahan. Salah satunya bertugas mendorong pemerintah daerah yang memiliki pelayanan publik yang prima, serta mampu bersinergi dengan pemerintah pusat. “Sekaligus meningkatkan daya saing daerah,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Dodi, BPP Kemendagri memiliki peran strategis untuk memberikan rekomendasi dan saran-saran yang membangun kepada Kemendagri terkait pengambilan kebijakan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. “Berbagai peraturan yang diterapkan, perlu didukung oleh naskah akademik atau pokok-pok pemikiran yang bersumber dari kegiatan penelitian dan pengembangan,” katanya.

Join The Discussion