Dikutip dari medcom.id, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut puluhan lembaga survei tidak melaporkan metodologi dan sumber dana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga waktu yang ditentukan, 2 Mei 2019. Hal itu melanggar Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sampai 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilu 2019, belum memasukkan laporan ke KPU,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif KPU, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019.
Bagja menjelaskan lembaga survei tersebut melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Aturan itu berbunyi: ‘lembaga survei paling lambat melapor ke KPU 15 hari setelah hari pemungutan suara, atau 2 Mei 2019′. Namun, hingga kini belum melaporkan.
Mereka juga melanggar Pasal 29 Ayat (4) PKPU. Passal berbunyi: ‘pengumuman hasi survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan kepada penyelenggara pemilu’.
Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara pendaftaran lembaga penghitungan cepat Pemilu 2019. KPU diminta mengumumkan puluhan lembaga survei yang melanggar itu.
“Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Sebanyak 22 lembaga survei yang belum memasukan laporan ke KPU itu ialah:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Empat lembaga survei yang telah melapor ke KPU atau setelah 2 Mei 2019, yakni:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indobarometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting