Dikutip dari tribunnews.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendapati seorang peneliti berwarga negara Australia melakukan kegiatan penelitian ilegal di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (4/4/2019), Ditjen Imigrasi menyatakan pria WN Australia yang bernama Tapsell Ross Peter tidak memiliki Surat Izin penelitian yang diterbitkan Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing (TKPIPA) Kementerian Ristek dan Dikti dan menyalahi izin tinggal keimigrasian.
Hal itu setelah Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Kemenristek Dikti terkait hal tersebut, barulah melakukan penindakan, yaitu penangkalan terhadap Tapsell Ross Peter.
“Pada tanggal 11 Maret 2019, melaksanakan rapat antar instansi penegak hukum dan instansi-instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkalan sesuai dengan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku,” tulis keterangan pers tersebut.
“Selanjutnya, sepakat untuk dilakukan tindakan keimigrasian berupa penangkalan terhadap peneliti tersebut karena terbukti melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulisnya.
Berdasarkan informasi, Tapsell Ross Peter telah melakukan penelitian sejak bulan November 2011.
Hingga kini, Tapsell Ross Peter tidak mengantongi Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menriste Dikti dan tida menggunakan izin tinggal penelitian (Indeks Visa C-315), melainkan menggunakan izin masuk dan izin tinggal bebas visa kunjungan di Indonesia.
“Sejak November 2011 sampai dengan saat ini, telah 51 kali memasuki Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa kunjungan, tanpa mengurus ijin tinggal terbatas,” tulisnya.
Dengan demikian, Tapsell Ross Peter telah melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Jo. Pasal 17 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002.
Kemudian Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Pasal 29 Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2016.
Tribunnews.com juga mencoba menghubungi TKPIPA Kemenristek Dikti untuk mendapatkan informasi tambahan dari siaran pers ini namun belum mendapatkan jawaban.