News

Cara Ditjen Pajak Bikin Profesi Peneliti Lebih Laku dari Youtuber

Dikutip dari viva.co.id, pemerintah saat ini tengah berusaha mempercepat realisasi pemberian insentif pajak bagi dana penelitian atau riset, yakni super tax deduction sebesar 200 persen bagi perusahaan yang meningkatkan dana penelitian. Hal itu ditujukan supaya banyak masyarakat yang memilih profesi sebagai peneliti ketimbang jadi Youtuber atau foto model.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah menjelaskan kenapa banyak masyarakat memilih kedua profesi itu ketimbang peneliti. Sebab, pajak atas royalti peneliti terbilang masih tinggi ketimbang Youtuber atau foto model yang tidak dipajaki.

“Jadi di Indonesia ini peneliti dianggap bukan sebagai profesi yang menjanjikan. Orang cenderung jadi Youtuber, jadi foto model, dibanding jadi peneliti,” kata dia Gedung DJP Pusat, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

Saat ini, lanjutnya, peneliti yang mendapat royalti di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23 atau 26 atas Royalti, dengan tarif bervariasi, yakni 2 persen hingga 15 persen. Itu yang menurutnya membuat masyarakat semakin enggan menjadi peneliti di Indonesia.

Sementara itu, menurut dia, meski pemerintah Indonesia bakal mempercepat realisasi pemberian insentif pajak berupa super tax deduction sebesar 200 persen tersebut, di negara maju bahkan dikatakannya sudah sama sekali tidak mengenakan pajak bagi peneliti, misalnya di Prancis.

Join The Discussion