Dalam rapat koordinasi pelayanan dan pengelola layanan administrasi jabatan fungsional peneliti BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Kemendagri, peningkatan, pengembangan dan pemberdayaan peneliti menjadi pembahasan khusus dalam rapat tersebut, Selasa (29/1).
Dalam rapat tersebut Kasubag Perpustakaan, Informasi dan Dokumentasi, Moh. Ilham A Hamudy menyampaikan, harus ada komitmen dari pimpinan BPP dalam kurun waktu 2–3 tahun agar mengalokasikan anggaran peningkatan dan pengembangan kapasitas peneliti. Menurutnya, kapasitas peneliti, berpengaruh terhadap kualitas dan hasil penelitian.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, dalam pengembangan kapasitas peneliti, BPP Kemendagri harus memunyai standar kompetensi sendiri. Pertama, kemampuan berbahasa asing, misalnya, peneliti dengan jenjang tertentu harus memiliki nilai TOEFL sekian. Kedua, kemampuan mengembangkan metode penelitian. Ketiga, kemampuan menulis hasil riset dan publikasi ilmiah. Keempat, kemampuan mempresentasikan hasil risetnya baik itu secara verbal maupun grafis.
“Untuk pengembangan kapasitas itu butuh biaya, paling tidak 40 persen dana APBN yang masuk ke kita (DIPA BPP Kemendagri) dapat dialokasikan untuk pengembangan kapasitas peneliti. Kekurangannya bisa dicari dari sumber-sumber lainnya,”ujarnya.
Imam Radianto, peneliti BPP Kemendagri menambahkan, selain kapasitas peneliti yang harus diperhatikan, kebutuhan dari seorang peneliti juga harus dipenuhi. Pasalnya, peneliti saat ini dituntut kerja ekstra dan menghasilkan lebih banyak penelitian. “Saya berharap hal-hal seperti ini juga dipikirkan, tidak hanya peneliti saja tetapi juga untuk karyawan lainnya,” harap Imam. (GCW)