Jakarta – Penyebab jatuhnya Lion Air JT 610 belum diketahui pasti. Namun, data statistik menunjukan, lepas landas dan mendarat adalah fase yang rawan dalam penerbangan.
Pesawat Lion Air yang jatuh adalah Boeing 737 Max 8. detikTravel, Rabu (31/1/2018) mempelajari data Boeing yang pernah melakukan riset statistik tentang kecelakaan pesawat dengan periode penelitian tahun 1959-2017. Data ini dipublikasikan pada Oktober 2018, masih baru betul.
Dalam riset statistik itu, ada data soal Fatal Accidents and Onboard Fatalities by Phase of Flight alias kecelakaan fatal dan korban jiwa di kabin berdasarkan fase terbang dari tahun 2008-2017. Ternyata, 63 persen kecelakaan terjadi saat proses lepas landas dan mendarat.
Rinciannya adalah, 14 persen kecelakaan terjadi saat lepas landas. Ini dibagi dua lagi yaitu 7 persen saat fase take off, di mana saat pesawat mulai bergerak menuju runway dan mendorong pesawat ke udara. 7 Persen sisanya terjadi saat fase initial climb. Agar pesawat mendapat ketinggian tertentu untuk mendapatkan kondisi optima dan stabil, pesawat harus meningkatkan ketinggian.
Kemudian, 49 persen kecelakaan terjadi dalam proses pendaratan. Rinciannya, 27 persen kecelakaan terjadi saat final approach. Ini merupaka fase di mana pesawat perlahan turun dengan kecepatan yang konstan dengan mengatur daya mesin dengan sudut 3 derajat menuju tujuan.
Kemudian 22 persen kecelakaan terjadi saat landing. Landing jadi tahap terakhir saat pesawat menurunkan kecepatan ketika ingin tiba di runway. Kedua fase paling krusial ini sering disebut dengan istilah ‘plus three minus eight’. Yakni tahap berbahaya yang terjadi dalam kecelakaan pesawat pada waktu 3 menit pertama saat take off dan 8 menit menuju landing.
Sedangkan, fase terendah kecelakaan ada pada saat climb alias naik ke ketinggian aman (5% insiden), cruising atau terbang normal (11%), descent atau turun ketinggian (4%). Cruising adalah momen saat pesawat sedang berada di udara dan terbang dengan stabil.
Hal ini menjawab mengapa traveler sangat diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman pada saat take off, saat duduk di kabin maupun landing. Lampu tanda sabuk pengaman memang masih dinyalakan meskipun pesawat sudah di udara, namun bukan berarti sudah stabil.
Begitu pun saat sampai di tujuan. Meski sudah mendarat, penumpang diwajibkan untuk duduk di kursi sampai pesawat mendarat sempurna. Ini diberlakukan agar penumpang tetap selamat hingga pesawat sudah tidak lagi bergerak dan parkir sempurna di apron. (detik.com)