News

Kemenristekdikti Optimalkan Litbang

SERPONG UTARA-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengoptimalkan lembaga penelitian yang terakreditasi lebih banyak lagi di Indonesia. Saat ini keberadaan lembaga tersebut masih cukup kecil, hanya 13 persen.

Direktur Jendral Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo menyampaikan, Kemenristekdikti didukung oleh intrumen penjamin mutu lembaga penelitian dan pengembangan. Namun untuk menentukan mutu satu lembaga litbang perlu ada sitem akreditasi yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP).

“Sampai Agustus 2018 ini telah terakreditasi 61 pranata Litbang, di mana enam di antaranya statusnya dibekukan. Jadi terdapat 55 pranata Litbang terakreditasi KNAPPP yang masih aktif. Secara nasional jumlah tersebut masih di bawah angka 13 persen dari total lembaga Litbang di Indonesia,” katanya saat workshop dengan tema “Konsep Revitalisasi Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan” di Alam Sutra, Serpong Utara, kemarin.

Dalam penyebarannya, 51 persen pranata litbang terakreditasi KNAPPP merupakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), 20 persen berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sedangkan 29 persen lainnya merupakan pranata litbang perguruan tinggi, swasta, dan BUMN.

Direktur Lembaga Litbang, Kemal Prihatman menjelaskan, bahwa tujuan utama dari workshop ini adalah untuk memperbaiki kinerja KNAPPP. Sebagai instrumen penjaminan mutu lembaga litbang iptek, posisi KNAPPP perlu direvitalisasi berkaitan dengan status, posisi dan kewenangan untuk meningkatkan mutu tata kelola pelaksanaan akreditasi pranata litbang.

“Dengan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan akreditasi pranata litbang dari tahun 2002 sampai sekarang serta meningkatkan kerjasama dan ajang komunikasi antar pranata Litbang,” jelas Kemal.

Pembentukan KNAPPP pada 2001 dengan keputusan Menteri Riset dan Teknologi 91/M/KP/XII/2021 tentang Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan yang diawali oleh ide Manristek disampaikan kepada Prof Mien Rifai kala itu dengan tujuan agar ada instrumen dan penilaian akuntuntabilitas pranata penelitian dan pengembangan.

Di 1997, instrumen tersebut akhirnya dapat diujicoba di lingkungan Departemen Pertanian. Haisl dari instumen dapat digunakan sebagai acuan. Dalam perkembangannya KNAPPP telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Dasar hukum KNAPPP saat ini adalah peraturan Menristekdikti Nomer 52 Tahun 2016 tentang KNAPPP. (IFR/Tangselpos.com)

Join The Discussion