News

Riset Investasi Kemajuan Bangsa

JAKARTA — Riset dan Pengembangan sebagai bagian dari investasi instrumen percepatan kemajuan sebuah bangsa untuk menjadi bangsa maju dan sejahtera. Untuk itu, perlu ada percepatan reformasi regulasi dan implementasi regulasi untuk meningkatkan riset dan pengembangan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Muhammad Dimyati dalam Seminar Nasional Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas di Hotel UNS Inn, Jawa Tengah, Sabtu (22/9).

Menurut Dimyati, Indonesia harus memecahkan masalah riset secara fundamental, bukan simptom. Riset itu harus ditempatkan sebagai investasi, bukan sekedar belanja.

“Berarti perlakuannya harus dibedakan dengan pengadaan barang atau jasa biasa,” ujar Dimyati melalui pesan tertulis, Sabtu (22/9).

Dia mengungkapkan, filosofi itu seharusnya diikuti oleh seluruh stakeholders terkait. Utamanya, oleh pemeriksa keuangan mulai dari satuan pemeriksa internal, inspektorat, sampai dengan pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan.

“Saat ini paradigma belanja riset sudah berubah, terutama dengan diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan sebelumnya telah ditetapkannya Permenkeu tentang Standar Biaya Keluaran Penelitian Berbasis Output,” tegas Dimyati.

Dia juga menjelaskan bahwa disamping masalah penempatan riset sebagai investasi, terdapat masalah fundamental lain yang penting dan saling terkait. Mulai dari masalah pembinaan kelembagaan seperti akreditasi lembaga litbang, sumberdaya manusia riset, manajemen riset, anggaran riset, sampai dengan relevansi dan produktivitas Iptek.

Dimyati juga menjelaskan bahwa Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional dan Priotitas Riset Nasional sebagai turunannya merupakan dasar hukum yang harus diacu dalam pelaksanaan riset kedepannya agar riset lebih fokus dan terarah untuk Indonesia yang lebih baik lagi.

Kemenristekdikti sebagai kementerian yg memiliki kewenangan pembuatan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang Iptek merupakan ‘leading sector’ yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan kebijakan bidang Iptek yang dilakukan oleh Lemlitbang di Indonesia, baik di lemlitbang perguruan tinggi, lemlitbang kementerian, lemlitbang daerah, sampai dengan lemlitbang BUMN dan Industri. (IFR/Republika.co.id)

Join The Discussion