Jakarta, – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menyatakan, data kependudukan merupakan awal dari pelayanan publik. Dengan data kependudukan yang akurat, maka masyarakat dapat memperoleh pelayanan dari institusi publik maupun swasta dengan baik.
“Sumber pelayanan publik berawal dari data kependudukan. Harus akurat dan diakui keabsahannya. Data yang akurat memiliki 2 kriteria, yaitu semua penduduk tercatat dan tidak ada data yang ganda,” kata Irman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8/2014).
Meskipun demikian, Irman mengaku upaya mewujudkan data kependudukan yang akurat bukan hal yang mudah. Sebab, Indonesia merupakan negara yang luas wilayahnya sangat besar dan jumlah penduduk yang tidak sedikit.
“Untuk mewujudkan ini perlu kerja keras sungguh-sungguh. Sampai hari ini belum bisa mewujudkan 100 persen data tunggal. Data tunggal hanya kita bisa jamin bagi penduduk yang merekam data KTP Elektronik dengan merekam sidik jari dan iris matanya,” ujar Irman.
Lebih lanjut, Irman mengungkapkan hingga saat ini baru 95 persen penduduk Indonesia yang telah merekam data, sidik jari, dan iris matanya untuk dimasukkan ke dalam data KTP Elektronik. Adapun 5 persen penduduk belum merekam.
“Kami sudah melakukan 172 juta perekaman. Lebih dari 1 juta perekaman dilakukan lebih dari 1 kali. Ada perubahan nama, tanggal lahir, dan status perkawinan. Tidak mungkin kita keluarkan lebih dari 1 data. Bisa kena pidana atau sanksi denda, kalau tidak salah 6 tahun pidana atau Rp 75 juta denda,” sebut Irman.
Sumber : www.kompas.com