Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan anggaran negara untuk desa akan diberikan meningkat secara bertahap setiap tahun, hingga daerah siap menerima jatah 10 persen dari dana transfer daerah.
“Secara bertahap itu nanti tergantung kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan DPR saja, jadi setiap tahun bisa berubah (persentasenya). Misalnya di tahun pertama berapa persen dulu, nanti di tahun kedua kalau sudah siap bisa 50 persen (dari 10 persen dana transfer daerah),” kata Gamawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada akhir 2013, yang menyebutkan anggaran desa dari dana transfer daerah diberikan secara bertahap sesuai dengan kamapuan Negara.
Selain itu, pemberian anggaran desa dari Pemerintah Pusat secara bertahap tersebut dimaksudkan agar persiapan daerah dalam menerima dana tersebut dapat maksimal.
Untuk tahun pertama, anggaran desa yang diberikan dari Pusat sebesar 1,4 persen dari anggaran dana transfer daerah atau sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelatihan kepada daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
“Sekarang yang masih dalam pembahasan adalah Rp9,1 triliun (untuk seluruh desa), dengan pertimbangan untuk tahun pertama yang terpenting adalah pemberian pelatihan, tentang bagaimana cara pencairan, bagaimana mempertanggungjawabkan uang tersebut. Jangan begitu nanti digelontorkan, banyak pula yang masuk penjara,” jelasnya.
Untuk tahun berikutnya (2016), jika sudah memungkinkan daerah siap mengelola dana tersebut, bisa saja persentase alokasi Negara untuk desa itu meningkat.
“Kalau di tahun pertama (2015) nanti sudah siap, silakan saja di 2016 ditingkatkan di angka lima persen dari dana transfer daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi Karim mengatakan mulai 2015 setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp500 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan alokasi dari dana transfer daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk tahun pertama ada sekitar Rp550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana transfer sebesar Rp9,1 triliun untuk 73.000-an desa, jadi satu desa dapat sekitar Rp150 juta, lalu ada ADD sekitar Rp400-an juta per desa,” kata Tarmizi.
Sumber : www. Antaranews.com